Search ::
Popular Posts
-
Penyanyi kenamaan dunia, Celine Dion, baru-baru ini memasarkan rumahnya kepada pasar properti di Amerika. Kesulitan ekonomi yang sedan...
-
Hallo buat para pembaca, disini saya akan bercerita dan sedikit banyak anda harus berpikir kembali akan cerita yang saya berikan apa...
-
Budi Anduk yang nama aslinya Budi Prihatin, komedian Tanah Air yang sukses menciptakan panggilan ' coy ', meninggal dunia hari i...
-
Tim dokter di India berhasil mengoperasi tumor ovarium dari Devi Kamlesh (45) wanita asal Meerut, Uttar Pradesh, India. Terdapat 15 batu...
-
Manfaat buah buahan untuk kesehatan dan menghilangkan penyakit tentu sangat beragam, manfaat buah buahan dapat menghindarkan kita dari...
- Perlindungan berupa Santunan Tambahan terhadap resiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap Total, dan Cacat Tetap sebagian akibat dari kecelakaan.
- Perlindungan berupa Santunan terhadap Penyakit-Penyakit Kritis.
- Perlindungan berupa Santunan terhadap Penyakit-Penyakit Kritis dari Tahap Awal hingga Tahap Akhir.
- Perlindungan berupa Santunan terhadap Cacat Tetap Total akibat Penyakit atau Kecelakaan.
- Perlindungan manfaat yang membebaskan pembayaran Premi atas polis tersebut apabila Pemegang Polis meninggal dunia.
- Perlindungan manfaat yang membebaskan pembayaran Premi atas polis tersebut apabila Pemegang Polis mengalami Penyakit Kritis.
- Perlindungan berupa Santunan Harian apabila Tertanggung mengalami musibah yang mengharuskan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit.
- Perlindungan atas biaya-biaya yang terjadi di Rumah Sakit apabila tertimpa musibah dan mengharuskan Rawat Inap di Rumah Sakit.
Manfaat Investasi merupakan Bundling atau gabungan yang sekarang ini banyak ditawarkan dalam berbagai perusahaan asuransi. Dalam setiap Pembayaran Premi yang dilakukan, sebagian dana tersebut akan di Investasikan untuk anda, dari dana tersebut akan berkembang layaknya anda berinvestasi. Dari hal tersebut sebagai fungsi sebagai Dana Tabungan anda dimasa depan, yang dimana sekaligus juga anda memiliki Perlindungan Asuransi.
Landasan Syariah
Ø Manusia
merupakan khalifah dan pemakmur bumi (QS 2 : 30)
Ø Setiap
harta yang dimiliki terdapat bagian orang miskin (QS 70 : 24-25)
Ø Dilarang
memakan harta (memperoleh harta) secara bathil, kecuali dengan perniagaan
secara suka sama suka (QS 4 : 29-30)
Ø Penghapusan
praktik riba (QS 2 : 275)
Ø Penolakan
terhadap monopoli (QS 59 : 7)
Ø Kekayaan
Merupakan Amanah Dari Allah Swt Dan Tidak Dimiliki Secara Mutlak
ü Kebutuhan
manusia (need) tidak terbatas namun sumber daya alam yang tersedia terbatas
ü Waktu
(umur) manusia terbatas
Ø Bebas
Untuk Bermuamalah Selama Tidak Melanggar Ketentuan Syariah. Etika Bisnis Islami
ü Jujur
dan amanah (QS. 4:58)
ü Adil
(QS. 5:8)
ü Profesional/ihsan
(QS. 67:2)
ü Kerja
sama (QS. 5:2)
ü Sabar
dan tabah (QS. 2:45)